Enam Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditindak Tegas, Polda Lampung: Tobat Atau Terluka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polda Lampung menyatakan peringatan terhadap pelaku penyalahguna narkotika. Bila tertangkap, maka akan ditindak tegas.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (19/7/2018).
"Kita serius dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung ini. Bila terbukti menyalagunakan narkotika, akan kita tindak tegas," ujar Barmen, sapaan akrabnya.
Dia menyebut, selama delapan hari melaksanakan Operasi Antik Krakatau 2018 Polda Lampung dan Jajaran, sedikitnya telah menindak tegas enam penyalahguna narkotika. Operasi itu dilakukan mulai 11-24 Juli 2018.
"Sudah enam yang kita tindak tegas. Mereka melawan secara aktif, sehingga kita lakukan tindakan tegas secara terukur dengan menembak mereka. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit, keenamnya meninggal dunia karena kehabisan darah," sebutnya.
Baca Juga: Sidang Pelanggaran TSM Dikawal Ketat, Ini Peta Penjagaan Kepolisian
Selain itu, sedikitnya Polda Lampung telah menetapkan 173 tersangka dari 132 kasus narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Lampung adalah sebanyak 413,8 gram ganja kering, 58,39 Kilogram sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp3.349.000 dan dua pucuk senjata api jenis softgun, 10 unit kendaraan bermotor serta empat unit mobil.
Dari total barang bukti yang kita sita, lanjut Shobarmen, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp87.643.787.000. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Metro dan Pemkot Metro Nyalakan Harapan Lewat Program 'Light Up The Dream' di Tejoagung
Senin, 27 Oktober 2025 -
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Minta Penegakan Hukum Diperkuat Berantas Rokok Ilegal di Lampung
Senin, 27 Oktober 2025 -
Presiden Prabowo Dijadwal ke Lampung, BEM Unila Undang Berdialog
Senin, 27 Oktober 2025









