Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Ajukan Banding ke BAWASLU RI
Kamis, 19 Juli 2018 - 15.17 WIB
17
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lampung membacakan Keputusan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (19/7/2018).
Dari hasil pembacaan keputusan ketua majelis Hakim Fatikhatul Khoiriah memutuskan Laporan kuasa Hukum paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Nomor 2 Herman HN-Sutono tidak terbukti.
[embed]https://youtu.be/J9KW63HSgLg[/embed]
Menanggapi hal ini, Ketua Kuasa Hukum Paslon 1, Ahmad Handoko menilai bahwa majelis hakim pertimbangan hukumnya sangat dangkal, karena Bawaslu Lampung hanya mengutip laporan dar Panwaslu bahwa money politik itu tidak terbukti hanya karena saksi-saksi tidak ada, tetapi Bawaslu Lampung tidak melihat substansi peristiwa yang jelas ada.
“Kita resmi mengajukan banding ke Bawaslu RI dalam waktu paling lambat 3 hari setelah pembacaan keputusan ini dan kita akan menghadirkan bukti-bukti yang komprehensif dibanding di sini” tandasnya.
Lebih lengkap? Silahkan ke YouTube: KUPASTV LAMPUNG untuk dapatkan berita secara lengkapnya. Jangan lupa SUBSCRIBE untuk dapatkan notifikasi terbaru dari berita terbaru.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023