Usai Putusan di Bawaslu Lampung, Kapolda dan Jajaran Senang-Senang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan keputusan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Arinal-Chusnunia, tidak terbukti.
Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon Gubernur, Ridho-Bachtiar. Dan itu diputuskan, Kamis (19/07/2018).
BACA: Besok Pelantikan HMI Cabang Bandar Lampung
BACA: Sekkab Tulangbawang Barat Herwan Sahri Disindir KPK?
Usai putusan selesai, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana bersama jajaran duduk bersama sambil tepuk tangan. Rupanya, Kepala Biro Operasional Polda Lampung, Kombes Pol Yosi Hariyoso sedang ulang tahun ke-55 tahun.
"Rekan-rekan kita patut panjatkan syukur. Karena Karo Ops hari ini ulang tahun. Selamat Ulang Tahun Karo Ops," ujarnya.
BACA: Usut Kematian Yogi Andhika, Polda Telusuri Keterangan Tersangka Bowo
BACA: Kakak Yogi Andhika Beberkan Nama-Nama Pembunuh Adiknya
Pantauan di lokasi, seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Lampung bertepuk tangan sembari menyanyikan selamat ulang tahun.
Potongan kue pertama diberikan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana dan Wakapolda Lampung Angesta Romano Yoyol. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Senin, 16 Juni 2025 -
Faishol Djausal dan Taufik Hidayat Kembalikan Berkas Pendaftaran Ketua Umum KONI Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Lima Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata di Bandar Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Program Magister Administrasi Pendidikan FKIP UNILA Kunjungi Komisi V DPRD Lampung Bahas Isu Pendidikan
Senin, 16 Juni 2025