• Jumat, 19 April 2024

Usai Putusan di Bawaslu Lampung, Kapolda dan Jajaran Senang-Senang

Kamis, 19 Juli 2018 - 13.55 WIB
61

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan keputusan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Arinal-Chusnunia, tidak terbukti.

Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon Gubernur, Ridho-Bachtiar. Dan itu diputuskan, Kamis (19/07/2018).

BACA: Besok Pelantikan HMI Cabang Bandar Lampung

BACA: Sekkab Tulangbawang Barat Herwan Sahri Disindir KPK?

Usai putusan selesai, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana bersama jajaran duduk bersama sambil tepuk tangan. Rupanya, Kepala Biro Operasional Polda Lampung, Kombes Pol Yosi Hariyoso sedang ulang tahun ke-55 tahun.

"Rekan-rekan kita patut panjatkan syukur. Karena Karo Ops hari ini ulang tahun. Selamat Ulang Tahun Karo Ops," ujarnya.

BACA: Usut Kematian Yogi Andhika, Polda Telusuri Keterangan Tersangka Bowo

BACA: Kakak Yogi Andhika Beberkan Nama-Nama Pembunuh Adiknya

Pantauan di lokasi, seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Lampung bertepuk tangan sembari menyanyikan selamat ulang tahun.

Potongan kue pertama diberikan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana dan Wakapolda Lampung Angesta Romano Yoyol. (Kardo)

Editor :