• Sabtu, 20 April 2024

Bejat! Seorang Pria Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya Sendiri

Jumat, 20 Juli 2018 - 19.24 WIB
132

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur masih saja menghantui dan membuat orang tua resah, di Tanggamus seorang pria paruh baya berinisial RO (41), warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus ini, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap bocah berusia 8 tahun, yang merupakan anak tetangganya.

Untuk memuluskan niatnya mencabuli korban, pelaku RO yang masih kerabat dekat ayah korban ini merayu korban yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar dengan iming-iming memberi kue, dan usai mencabuli pelaku mengancam akan menyakiti korban, jika menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang tuanya.

BACA : Tidak Pernah Ngantor, Wabup Lampura Jadi Sorotan Khalayak Ramai

BACA : Perihal Menghilangnya Sri Widodo, Exsadi : Jika Tidak Mampu Lagi Mundur Saja

Perbuatan bejat bapak dua orang anak ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan aksi pelaku ke Polsek Pulaupanggung pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018 lalu.

Dan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Polsek Pulaupanggung langsung melakukan penangkapan pelaku yang tengah bersembunyi di rumah orangtuanya di Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulaupanggung, Kamis malam (19/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA : Peringati Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, Pemda Tubaba Ingatkan Bahaya Sampah Plastik

BACA : Terbukti Korupsi, PNS di Pesibar Ini Terancam Dipecat

"Pelaku RO ini masih kerabat ayah korban. Dia sudah memiliki istri dan 2 anak. Ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, Kamis malam (19/7)  sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto, Jumat (20/7)

Menurur Budi, pencabulan tersebut, terjadi pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 lalu. Dengan modus tersangka meminta cabai dirumah nenek korban. Saat itu si pelaku bertemu korban yang rumahnya berdekatan dengan rumah neneknya tersebut. Sementara saat itu kedua orangtua korban sedang berada di kebun.

BACA : Demi Tingkatkan Kualitas Kopi Daerahnya, Pemkab Lambar Gunakan Cara Ini

BACA : Sempat Tertunda Karena Tak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Pesibar Jadi Terlaksana

"Dengan cara mengiming-imingi korban diberi kue, pelaku mencabuli korban. Dan usai mencabuli korban, pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban, "terang Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti baju, pakaian dalam dan celana korban diamankan di Polsek Pulaupanggung.

Dan atas kejahatan seksualnya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan  ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :