Kapolres dan Inspektorat Mesuji Selidiki Kasus Pungli Sertifikat Prona Sebesar Rp1 Juta
Kupastuntas.co, Mesuji – Kapolres Mesuji AKBP. Edi Purnomo menyatakan sedang memproses dan mencari dalang pungutan sebesar 1 juta rupiah untuk biaya Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, pada Minggu (22/7/2018).
"On Proses, mohon doa ya," ungkapnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (23/7/2018).
Sementara, Kepala BPN Tuba, Sugarda ketika dikonfirmasi enggan menanggapi pemeberitaan tersebut.
"Ya tanyakan langsung kepada yang memungut, jangan ke saya. Pokoknya kalau biaya pembuatan sertifikat prona gratis tanpa pungutan. Ingat, gratis," elaknya, buru-buru memutuskan perbincangan melalui sambungan telpon.
Tak ketinggalan, Pihak Inspektorat Mesuji juga ikut menanggapi peristiwa ini. Plt. Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya menuturkan, pihaknya sudah mendengar kabar pungutan tersebut. Hari ini (Senin, 23/7/2018), Ia memerintahkan Irban ll, Eka untuk melakukan pemeriksaan administrasi permasalahan itu.
"Sudah saya perintah Irban Eka untuk memeriksa pungutan itu hari ini," ujarnya.
Pungutan ini diduga dilakukan oleh Panitia Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya. Dari 61 surat pengajuan sertifikat tersebut, ada 10 surat tanah Fasilitas Umum milik Desa. (Gst)
Berita Lainnya
-
KPU Mesuji Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara, 315 Orang Dibutuhkan
Kamis, 02 Mei 2024 -
Rekrutmen PPK Ditutup, 159 Orang Daftar Jadi PPK Pilkada Mesuji
Rabu, 01 Mei 2024 -
Sejak Dibuka Penjaringan PPP, Empat Orang Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji
Selasa, 30 April 2024 -
Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Selasa, 30 April 2024