• Kamis, 18 April 2024

Pansus Akan Panggil Kembali Barlian, Jika Kembali Mangkir ini Konsekuensinya

Jumat, 27 Juli 2018 - 18.45 WIB
45

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sempat tak mengindahkan undangan tim panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung tentang dugaan tindak pidana Pilkada Provinsi Lampung untuk rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (25/7), Barlian Mansur akan kembali diundang hearing pada Selasa (31/7) pukul 10.00 WIB mendatang.

Permintaan hadirnya politisi Partai Golkar Kota Bandar Lampung tersebut guna menayangkan video yang tersebar melalui youtube terkait pengakuannya sebagai bagian dari tim sukses Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim yang diindikasi melakukan praktik money politics di Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

BACA : Kala Dinasti Politik Zulkifli Hasan Tersandung KPK

BACA : Dendi Minta Pengelolaan Museum Transmigrasi Diserahkan ke Pemda

Dikatakan Ketua Pansus, Mingrum Gumay, selain mengundang Barlian Mansur, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak yang disebut dalam video seperti Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung, Yuhadi, Muhidin, Armen hingga Purwati Lee, termasuk Bawaslu, KPU dan tim pasangan calon.

Undangan itu juga, kata Mingrum, sebagai niatan agar tak terjadi salah sangka. Namun apabila pihak yang bersangkutan tersebut tak hadir, berarti tak melakukan pembelaan atau klarifikasi terhadap munculnya fakta-fakta di lapangan seperti apa yang disampaikan Barlian Mansur dalam tayangan video youtube.

BACA : Jubir KPK: 12 Orang dari Lampung Diperiksa Terkait Transaksi Fiktif

BACA : Pasca di Tangkap KPK, Instagram Zainudin Hasan Diserang Netizen

"Itu kan menjadi hak publik, dan kita tau itu tak ada penyanggahan kepada media, tak ada tuntutan, tak ada klarifikasi dan tak ada keberatan mereka. Karena itu kita mengundang mereka untuk menegaskan apakah benar atau tidak berita yang sudah banyak beredar, kalau ternyata benar ya berarti omongan dia benar, kalau tidak kenapa yang bersangkutan tak menuntut itu," jelas Mingrum, di ruang komisi II DPRD Provinsi Lampung, Jumat (27/7).

Lebih lanjut dikatakan Mingrum, jika para pihak yang dipanggil tak hadir dengan patut dan resmi oleh pansus, maka pansus dapat menduga bahwa apa yang disampaikan Barlian Mansur melalui youtube adalah benar, dan fakta tersebut sudah jelas hingga tak perlu lagi dibuktikan.

BACA : Zainudin Hasan Terjaring OTT KPK, Begini Tanggapan PAN

BACA : KPK Sita Rp700 Juta dari Gerombolan Bupati Lampung Selatan

"Prinipnya, pansus ini harus bekerja semaksimal mungkin dan tak sampai berlarut-larut, akan tetapi kita tetap menjaga integritasnya, menjaga objektifitas terhadap masukan-masukan yang disampaikan di rapat pansus," katanya.

Untuk diketahui, berbagai pokok yang ingin diungkap oleh pansus diantaranya, kaitan Purwati Lee hadir di beberapa kegiatan salah satu pasangan calon tertentu, adanya tuntutan-tuntutan bahwa pihak yang dimaksud menjadi salah satu penyandang dana, dan pihak tertentu sebagai penggerak dana itu turun kebawah, serta aliran dana itu berasal dari pihak tersebut. (Erik)

Editor :