JAD Resmi Dibekukan, Polda Lampung Siap Terima Arahan Mabes
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim memutuskan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan dan menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
"Menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar Hakim Ketua, Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/07/2018) seperti dilansir dari Detik.com.
BACA: MUI Sumbar Tolak Islam Nusantara, Ma'ruf Amin Protes
BACA: Kiki Challenge Berbahaya, Polisi Akan Tilang Pelaku
Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menyatakan dukungan atas putusan pengadilan terhadap pembubaran JAD. Dan akan menantikan perintah serta arahan dari Mabes Polri.
"Setiap putusan yang dibuat di Pengadilan itu adalah yurisprudensi bagi kita. Tentu Mabes Polri dan jajaran akan, membahas itu dengan memberikan arahan lebih jelas. Tapi pada prinsipnya, kita sepakat bahwa JAD itu harus dibubarkan," ujar Kapolda.
Selaku salah satu jajaran Mapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono menyatakan kesiapan diri untuk menerima arahan dari pimpinan.
"Kalau Polres pelaksana kan. Nanti tentu kita akan menunggu petunjuk dari mabes Polri dan Mapolda. Karena pada dasarnya, kita (Polresta) adalah satuan pelaksana pimpinan," timpalnya.
BACA: Kala Dinasti Politik Zulkifli Hasan Tersandung KPK
BACA: Bupati Lampung Utara Dorong PWI Gelar UKW dan Pelatihan Jurnalistik
Sebelumnya, hakim juga menyebut JAD merupakan korporasi yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat banyak. Tidak ada hal yang meringankan untuk JAD.
"Untuk hal yang memberatkan, korporasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat banyak," kata Hakim Ketua Aris.
JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Ini Dia Tiga Sponsor RMD Maju Pilgub Lampung
Selasa, 14 Mei 2024 -
Kembalikan Formulir ke PDI Perjuangan, Reihana: Ini Bentuk Keseriusan
Selasa, 14 Mei 2024 -
Bawaslu RI: Anggota Legislatif Harus Mundur Ketika Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah
Selasa, 14 Mei 2024 -
Dapat Restu Prabowo, Mirzani Daftar Bacagub Lampung ke Demokrat
Selasa, 14 Mei 2024