• Jumat, 29 Maret 2024

Ridho - Herman Tunggu Hasil Sidang MK

Rabu, 01 Agustus 2018 - 10.12 WIB
43

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitus digelar di Jakarta, Selasa (31/7).

Pada persidangan ini, pihak termohon, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pihak terkait, Kuasa Hukum pasangan terpilih Arinal-Nunik membacakan jawabannya.

Kuasa Hukum Herman-Sutono, Tahura Malagiano menerangkan, agenda mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait sudah selesai. Untuk sidang selanjutnya agendanya belum dapat dipastikan karena majelis harus bermusyawarah terlebih dahulu. Tahura menjelaskan suasana sidang berlangsung lancar dan tidak ada perdebatan yang signifikan.

BACA : Mobil Kijang Pick Up Terbalik di Tikungan Tubaba, Penyebabnya Bikin Heran

BACA : Tantang Bahaya, Meski Ombak Besar Para Nelayan Ini Tetap Melaut

“Ini karena sidang masih dalam tahap formalitas saling jawab mengenai berkas-berkas yang dibawa masing-masing termohon dan pemohon secara tertulis, jadi belum ada perdebatan,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko. pihaknya mengaku sudah mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Pada sidang itu, pihak termohon tetap menitik beratkan dengan pasal 158 itu, dimana soal syarat 1 persen minimal perbedaan suara dan tidak boleh melebihi, sehingga tidak memungkinkan dalam gugatan ke MK.

“Tadi forumnya tanya jawab dan kami menunggu putusan MK. Selanjutnya putusan dismisal, belum ada info sih tanggalnya, katanya diinfokan kemudian oleh MK," ungkapnya.

BACA : Lelang Pengadaan Container Sampah Hanya Diikuti 2 Perusahaan?

BACA : Begini Kronologis Penjemputan Zainudin Hasan Oleh KPK Versi Partai PAN

Handoko menerangkan dalam perkara ini, untuk pintu masuk memang diperlukan pasal 158. Diloloskan atau tidak itu bergantung dengan keputusan majelis. Menurut dia, jika seluruh permohonan di MK ini hanya berpatokan pada pasal 158, maka dipastikan tidak bisa lolos semua.

“Yang kita lihat hanya sebatas 158, ya kita gugur, makanya kita tunggu dulu. Tapi kalau terkait pilkada kita meminta MK tak hanya lihat minimal syarat namun terkait signifikansi pemilihan suara. Misalnya paslon menang kenapa gitu," kata dia.

Terpisah, Kuasa hukum Paslon 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani menilai, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili dan memutus permohonan pemohon (paslon Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono) karena dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terkait dengan kewenangan MK.

BACA : Zainudin Hasan Terjaring OTT KPK, Begini Tanggapan PAN

BACA : KPK Sita Rp700 Juta dari Gerombolan Bupati Lampung Selatan

“Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung, dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi," ungkapnya.

Andi juga menerangkan, Paslon Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara Herman-Sutono dengan pihak terkait (Arinal-Nunik) sebesar 493.860 suara, lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993.

“Paslon Ridho-Bachtiar juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993," bebernya.

BACA : Jubir KPK: 12 Orang dari Lampung Diperiksa Terkait Transaksi Fiktif

BACA : Pasca di Tangkap KPK, Instagram Zainudin Hasan Diserang Netizen

Andi juga menerangkan dalil-dalil pemohon (paslon 1 dan 2) dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan saat ini sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

Bahkan Andi juga menegaskan dalil-dalil tentang money politic juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI.

BACA : Kala Dinasti Politik Zulkifli Hasan Tersandung KPK

BACA : Dendi Minta Pengelolaan Museum Transmigrasi Diserahkan ke Pemda

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono menggungkap dalam sidang tersebut pihaknya menyampaikan apa yang terjadi di dalam proses Pilgub lalu. Dalam proses tersebut, ia mengatakan tidak ada masalah dalam pemungutan suara.

“Jawaban kami bahwa selama proses pemungutan suara di 15.006 TPS tidak ada insiden apa-apa, artinya berjalan lancar. Kemudian perhitungan suara di 228 kecamatan secara estafet juga lancar," ungkapnya. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->