Besok, Bawaslu RI Bacakan Putusan Money Politik Pilgub Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M. Ridho Ficardho dan Bachtiar Basri, Ahmad Handoko menerangkan bahwa sidang perdana soal laporan kasus TSM atas pelapor Paslon nomor 1 telah digelar di Kantor Bawaslu RI.
Ia menerangkan, sidang pendahuluan beragendakan pemeriksaan berkas terkait bukti-bukti yang kita hadirkan dan terkait proses persidangan
"Iya benar hari ini sidang pendahuluan. Jadi dalam sidang hanya mengkonfirmasi terkait alat bukti yang dihadirkan, kemudian bukti tambahan yang kita bawa, dan menceritakan bagaimana proses sidang di Bawaslu Lampung," ujar Handoko saat dihubungi melalui telepon, Rabu (8/8/2018)
"Untuk hasil putusan akan disampaikan paling lambat pada hari Jumat (10/8/2018) mendatang. Kami yakin, putusan Bawaslu RI memihak pada laporan kami," tambah Handoko.
Sementara Kuasa hukum Paslon 3, Andi Syafrani mengaku tidak ada fakta baru dalam keberatan yang dilakukan Paslon 1 pada Bawaslu RI. Artinya, dalam keputusannya nanti akan sama dengan hasil pada sidang di Bawaslu Lampung.
Menurut Andi, majelis Bawaslu RI dengan Ketua Abhan dan dua anggota Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya.
"Majelis Bawaslu RI bertanya kepada masing-masing pihak (pelapor dan terlapor). Kepada pelapor menanyakan soal jumlah saksi dihadirkan, apakah ada saksi yang ditolak dan apakah ada saksi penyelenggara yang dihadirkan," ungkapnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Pesisir Tengah Giat Patroli
Dia melanjutkan, majelis Bawaslu juga menanyakan terkait struktur tim kampanye Arinal-Nunik hingga ke daerah-daerah dan mekanisme kerjanya.
"Namun yang aneh, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI soal persidangan. Tidak ada saling tanya jawab. Tapi tadi Ketua Bawaslu Lampung (Fatikhatul Khoiriyah) mengklarifikasi keterangan pelapor soal ada saksi yang ditolak, selain KPPS," ujarnya.
Andi juga menegaskan, memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru.
"Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ditutup, 16 Cakada Ambil Formulir dari DPC PDI Perjuangan Pringsewu
Senin, 06 Mei 2024 -
Pendaftaran Ditutup, 16 Calon Kada Pringsewu Ambil Formulir di DPC PDI Perjuangan
Minggu, 05 Mei 2024 -
4 Bacagub Lampung Ambil Berkas Pendaftaran, Umar Ahmad dan Mirzani Djausal Belum
Minggu, 05 Mei 2024 -
Usai Diundang Cak Imin, Parosil Minat PDI-P dan PKB Berkoalisi di Pilkada Lambar 2024
Minggu, 05 Mei 2024