Polda Tangani Perkara Penggelapan Minyak Sawit Mentah PT Sinar Mas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung tengah menangani perkara penggelapan minyak sawit mentah milik PT. Sinar Mas. Dari perkara itu, dua truk berisi minyak sawit mentah disita beserta tersangka bernama Selpin yang mengaku selama ini bekerjasama dengan ayahnya sendiri dan sedang dalam pencarian petugas karena melarikan diri.
Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto menerangkan, para tersangka diamankan karena tidak menyetor minyak mentah tersebut ke PT. Sinar Mas yang berada di Teluk Betung Selatan.
“Minyak mentah itu dibawa dari Tulang Bawang, dan harusnya disetor ke PT. Sinar Mas. Semula mereka sudah sampai ke gudang PT Sinar Mas, tapi malah tidak disetor,” kata Ruli, Kams (9/8).
Ruli menuturkan, perkara tersebut ditangani sejak Jumat (20/7) lalu. Tersangka atas nama Selpin, merupakan warga Panjang.
Dua truk yang diamankan kini telah diberikan kepada PT. Sinar Mas. Namun masih berstatus barang bukti.
“Statusnya pinjam pakai. Walau sudah diberikan kepada pemiliknya, truk itu masih menjadi barang bukti,” tukasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pertama Kalinya, Unila Raih Peringkat 601+ Times Higher Education Asia 2024
Selasa, 07 Mei 2024 -
Jumlah Siswa SD-SMA Putus Sekolah di Lamsel Terbanyak se-Provinsi Lampung
Selasa, 07 Mei 2024 -
Lolos Paduan Suara Gita Bahana Nusantara, Mahasiswi Universitas Teknokrat Maria Trisha siap tampil HUT RI di IKN
Selasa, 07 Mei 2024 -
Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Cagub Lampung di NasDem, Herman HN: Wakil Harus Seirama
Senin, 06 Mei 2024