• Selasa, 30 April 2024

Seteru Driver Gojek dengan Karyawan Geprek Bensu Lampung Berujung Damai

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 21.44 WIB
1.6k

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Perseteruan yang terjadi di antara Lutfi Yani (19), driver Gojek dengan Alfin (20) karyawan Rumah Makan Geprek Bensu Lampung akhirnya berujung damai.

Perdamaian di antara ke dua belah pihak tertuang dalam Surat Perdamaian yang disaksikan petugas kepolisian di Bandar Lampung.

"Sudah selesai. Persoalan itu kami arahkan ke jalur perdamaian. Keduanya sudah saling memaafkan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (11/8/2018).

Hal senada diungkapkan pihak keluarga. Usai berdamai, sesuai perjanjian, biaya pengobatan yang dijalani Lutfi akan ditanggung oleh manajer Geprek Bensu Lampung.

"Mereka (Geprek Bensu) bertanggung jawab atas biaya pengobatan. Dan memang perdamaian itu sudah sesuai dengan harapan. Tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, sudah damai," ujar Rehan, sepupu Lutfi.

Baca Juga: Kalahkan Thailand, Indonesia Juara Piala AFF U-16

Digital Marketing Geprek Bensu Lampung, Fitri Tiara Yolanda menyampaikan, bahwa persoalan itu tidak lagi berlarut hingga berujung ke ranah pidana.

"Biaya pengobatannya akan ditanggung hingga selesai. Sampai sehat seperti sedia kala," ungkapnya.

Dalam surat perdamaian yang diterima Kupastuntas.co, dituliskan bahwa antara pegawai Rumah Makan Geprek Bensu Lampung bernama Alfin Huda selaku pihak pertama dengan pihak kedua bernama Lutfi Yani bersama orangtuanya Andri Yansyah sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak mana pun dengan perjanjian sebagai berikut.

  1. Pihak pertama dan kedua mengakui bahwa akibat kesalahpahaman menyebabkan perkelahian di lokasi Restoran Geprek Bensu Koga Lampung.
  2. Setelah surat perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, kami kedua belah pihak tidak akan saling tuntut menuntut, serta tidak menuntut ganti rugi ke pihak mana pun di kemudian hari sehubungan dengan perkara perkelahian tersebut. (Kardo)

Editor :