Dugaan Mahar Rp1 T: Jika Terbukti, Ini Sanksi bagi Sandiaga dan Parpol
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebelum pengumuman Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden, beredar kabar soal tuduhan bagi-bagi uang dengan total Rp1 triliun kepada dua partai, yakni PAN dan PKS. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang pemberian tersebut.
Pada pasal 228 ayat 1 jelas disebutkan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ayat selanjutnya tertulis bagi partai tersebut terbukti menerima imbalan, maka dia dilarang mengajukan calon di periode berikutnya.
BACA: Mabes Polri Turunkan Personil Antisipasi Karhutla Jelang Asian Games 2018
BACA: Bupati Lamtim Lepas Calon Jamaah Haji Kloter Terakhir
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuduh Sandiaga telah memberikan mahar dengan jumlah masing-masing Rp500 miliar.
Uang tersebut diungkapnya sebagai cara memuluskan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini untuk maju di pemilihan presiden 2019.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk memeriksa Sandiaga yang mengklarifikasi kepada media massa bahwa uang Rp1 triliun adalah dana kampanye.
“Nantinya ditanya apa statusnya pemberian ini? Kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu apakah dana kampanye atau status lain,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, Minggu (12/08/2018).
BACA: 63 Pegawai Dipensiun, PNS Tubaba Semakin Berkurang
BACA: 4 Terduga Teroris Diamankan, Kapolda Lampung: Mereka Jaringan JAD
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa Sandiaga yang berpasangan dengan Prabowo Subianto terancam dibatalkan pencalonannya jika memang tuduhan itu terbukti.
“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” ungkapnya. (Bisnis.com)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024