Kejati Lampung Rilis 21 Terpidana Mati dan Seumur Hidup
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setidaknya ada 21 narapidana hukuman mati dan penjara seumur hidup yang tengah ditangani Korp Adhyaksa Lampung hingga hari ini. Dari total jumlah itu hanya tiga terpidana yang telah dinyatakan inkrach dan siap untuk di eksekusi.
Kejati Lampung Susilo Yustinus mengatakan sejauh ini ada 21 terpidana mati dan seumur hidup yang tengah ditangani kejaksaan, namun dari jumlah itu hanya tiga terpidana yang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk tiga terpidana sudah putus atau berkekuatan hukum tetap sementara untuk yang lain masih dalam proses upaya hukum," kata Susilo, Minggu (12/08/2018).
BACA: Tes Kesehatan Jokowi-Ma'ruf Gagal? Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia
BACA: Hasil Hitung Cepat Pilkades di Mesuji, 6 Petahana Tumbang
Dua puluh satu terpidana yakni, Leong Kim Ping alias Awai (warga negara Malaysia), Emrizal alias Buyung, Waluyo alias Yo, Endang Waluyo, Hendra Prasetio alias Hendro, Wawan Setiawan alias Gembol, Bripka Medi Andika, Yoes Harpenas Maulana, Kamaludin, Iwan Kurniawan, M. Ali Rahman, Mukhtar, Romi Saputra, Romi Putra, Sulaiman Jasum, Sarkawi alias Awi, Haryono, Hendrik Saputra, Ridho Yudiantara, Risqi Ari Jumanto, Satria Aji Andika.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga mencatat ada empat narapidana hukuman mati yang belum menentukan sikap upaya hukum hingga hari, keempat terpidana mati tersebut yakni Bripka Medi Andika tahanan Kejari Bandar Lampung, Wawan Setiawan alias Gembol, Hendra Prastyo alias Hendro, Endang Waluyo Tahanan Kejari Tanggamus.
BACA: HUT RI ke-73, Kerabat Lampung Gelar Upacara Bendera dan Pesta Rakyat
BACA: Pengumuman DCS Anggota DPRD Tubaba Pemilu 2019
Menurut Susilo, hampir semua proses hukum telah dijalani, namun, keempat terpidana mati tersebut belum dapat di eksekusi karena belum menentukan sikap apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau grasi.
"Belum dapat dilakukan eksekusi karena dari masing-masing mereka belum mengajukan haknya apakah mereka mau PK atau grasi, ya kita tunggu saja," ujar Kajati Lampung. (Lampost.co)
Berita Lainnya
-
Putusan Adelia Putri Salma Kembali Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Mei 2024 -
Umar Ahmad Bakal Permudah Akses Milenial Kembangkan Kreatifitas di Lampung
Rabu, 15 Mei 2024 -
Bukan Hanya Pusat Pemerintahan, Umar Ahmad Bakal Jadikan Kota Baru Sebagai Pusat Bisnis dan Aktivitas Masyarakat
Rabu, 15 Mei 2024 -
Berita Duka, KH Arief Makhya Ayahanda Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Tutup Usia
Rabu, 15 Mei 2024