Badan Usaha Wajib Pakai Biodiesel, Jika Tak Mau Kena Denda
Kamis, 23 Agustus 2018 - 21.22 WIB
25
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah akan menerapkan kebijakan perluasan penggunaan bahan bakar dengan campuran 20 persen biodiesel atau B20, baik untuk penggunaan Public Service Obligation (PSO) atau yang non-PSO.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 mengenai penggunaan biodiesel bagi kegiatan sektor non Public Service Obligation (PSO) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2018 lalu.
BACA: Manuver Politik, Prabowo-Sandi 'Main' ke Wapres, Golkar dan PBNU
BACA: Meski Lomba di Sungai Kotor, Warga Teluk Betung Semangat Rayakan HUT RI
Sehingga, mandatori penggunaan biodiesel 20 persen (B20) secara resmi akan diterapkan bukan hanya untuk PSO tapi juga untuk non-PSO mulai 1 September mendatang.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, nantinya badan usaha yang tidak menyalurkan B20 ini akan dikenakan denda sebesar Rp 6.000 per liter.
“Badan usaha yang tidak siap, yang enggak campur B20, dan juga yang terlambat menyalurkan B20 akan dikenakan denda,” katanya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/08/2018).
Angka sebesar Rp6.000 ini diakui Djoko atas hasil rapat koordinasi (rakor) dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Sebelumnya, Djoko menjelaskan, selama ini yang kena sanksi hanya badan usaha penyedia BBM saja.
“Nanti dua-duanya akan kena. Penyedia kan udah siap nih, tangkinya, dolarnya, tinggal nunggu penyalurnya kan. Kalau penyalurnya mandek, salah siapa?” katanya.
BACA: Pembangunan Jalan Pekon Asahan Waysindi Pesibar Sarat Korupsi
BACA: Menang Kuis Ala Bupati Lambar, 4 Siswa Ini Bakal Ikut Ziarah Kebangsaan
Djoko juga mengatakan, sanksi ini nantinya akan berlaku dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang diketahui baru ditandatangani hari ini oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Selain sanksi berupa denda, nantinya juga akan ada sanksi berupa pencabutan izini badan usaha yang diketahui tidak menyediakan dan menyalurkan B20.
“Nanti itu kan kita beri sanksi denda baru peringatan sampai tiga kali. Nah, kalau masih tetap juga enggak mau. Kita cabut izinnya. Itu udah ada di Permen ESDM. Permennya baru ditandatangani hari ini, tinggal nunggu diundangkan dalam tiga hari ke depan,” tutupnya. (Kumparan.com)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024