Polsek Bengkunat Tangkap Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dalam Rangka Operasi Sikat Polres Lampung Barat melalui Polsek Bengkunat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (26/08/2018).
Dijelaskan Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, penangkapan tersebut atas dasar laporan LP/B-58/VII/2017/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT tanggal 29 Juli 2017.
Ditambahkan Ono, pelapor atas nama TUROHMAN Bin TASIMUN (26), Alamat Pekon suka maju Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat. Dimana kejadian pada hari Kamis (23/02/2017) sekira pukul 23.00 WIB di Pekon Suka Maju Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
"Pelaku yang berhasil ditangkap yakni DJ (22) pekerjaan Tani, alamat Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat, sementara teman pelaku, R alias RBT (26) alamat Pekon Suka Maju Kecamatan Ngaras masih DPO," papar Iptu Ono.
BACA: Bantu Rehab Masjid, Riders di Pringsewu Menggelar Trail Amal
BACA: 255 Pencinta Alam Susuri Bukit dan Gunung Tanggamus
Modus operandi yaitu kedua pelaku mendatangi sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, tersangka R alias RBT langsung turun dari sepeda motor mereka. Tersangka DJ menunggu diatas sepeda motor sembari mengawasi keadaan sekitar.
Setelah itu, tersangka R Als RBT langsung merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BE 6944 MN nomor rangka MH31PA002DK269772 no mesin 1PA268082.
Iptu Ono menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah upaya penyelidikan anggota Polsek Bengkunat (Unit Reskrim, Unit Intelkam, Unit Provost dan Bhabinkamtibmas) yang dipimpinnya.
Pada Minggu (26/08/2018) pukul 01.00 WIB diperoleh informasi dari Kanit Intelkam AIPDA I Made Hendrik tentang keberadaan Pelaku di Rumahnya di Pekon Suka Maju Kecamatan Ngaras.
BACA: Sekda Tubaba: ASN Harus Kerja 57 Jam Seminggu, Ini Penjelasannya
BACA: Wakil Bupati Lamtim Sampaikan Rasa Kagum ke Wisudawan Tahfidz
Selanjutnya, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku DJ dan melakukan penyitaan terhadap BB sepeda motor yang diperoleh dari hasil kejahatan, kemudian terhadap pelaku dilakukan pengembangan.
Adapun kerugian korban, kata Iptu Ono, sebesar Rp15,5 juta. Pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e Kuhpidana. (Nova)
Berita Lainnya
-
Tujuh Peserta Seleksi Anggota Polri di Polres Pesibar Gugur
Jumat, 26 April 2024 -
Warga Lemong Pesibar Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Pantai Pelabuhan Jaoh
Minggu, 21 April 2024 -
WSL Krui Pro QS 5000 Kembali Digelar, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Sabtu, 20 April 2024 -
75 Orang Daftar Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pesibar
Jumat, 19 April 2024