• Selasa, 30 April 2024

Cegah Kecurangan Pajak, BPPRD Tambah 20 Unit Tapping Box

Senin, 27 Agustus 2018 - 09.00 WIB
84

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung kembali mengincar sedikitnya 20 lokasi restoran dan hotel di Bandarlampung untuk dipasang tapping box.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mencegah adanya manipulasi pajak yang dilakukan wajib pajak.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menambah 20 unit tapping box, lokasinya sudah ada tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang karena rasanya tidak etis, yang kita pasang tapping box adalah lokasi usaha yang pajaknya tidak sesuai antara yang dibayarkan dengan hasil saat kita cek ke lapangan,” kata Yanwardi, Minggu (26/8/2018).

Menurut Yanwardi, pemasangan 20 unit tapping box juga menunggu Surat Keputusan (SK) dari Walikota, dan persetujuan dalam APBD perubahaan tahun 2018 karena satu unit tapping box nilai sewanya lebih kurang Rp 1,5 juta per bulan, sudah termasuk dengan perangkat  teknologi, dan WIFI-nya.

“Kenapa kita sewa, karena kalau beli haganya mahal, berkisar Rp25 juta per unit. Sedangkan kalau sewa, SDM dan pemeliharaannya mereka yang tanggung jawab,” jelasnya.

Saat ditanya apakah pemasangan tapping box tahap pertama  berdampak pada peningkatan PAD, Yanwardi mengatakan, ada peningkatan namun belum signifikan.

“Ada dampak tapi belum maksimal, hal ini pun karena kendala teknis, misalnya, tidak berfungsinya tapping  box yang kita pasang,” tandasnya

Yanwardi mengungkapkan, masih banyak  sejumlah objek pajak baik hotel dan restoran  yang pembayaran pajaknya belum sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun ia belum mau mengungkapkan nama-nama objek-objek pajak tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Suratmin mendukung rencana pemasangan 20 tapping box di restoran dan hotel di Bandarlampung.

Hal itu dinilai tepat guna untuk memaksimalkan PAD  dari sektor restoran dan hotel.

Apalagi selama ini, kata dia, masih banyak objek-objek pajak yang  restoran di Bandarlampung yang dinilai  belum maksimal membayar pajak.

“Kita tidak berburuk sangka, tapi berdasarkan laporan BPPRD masih ada hotel dan restoran yang pajak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya, lokasi objek pajak ramai  tapi   pajak rendah” kata Suratmin.

Dikatakannya, pemasangan tapping box juga  mencegah  praktik kecurangan baik  yang dilakukan penggelola restoran dan hotel maupun petugas pajaknya. Karena dengan alat tersebut, semua transaksi sudah terekam otomatis.

“Kita dukung pemasangan alat ini, karena  ini bisa meningkatkan PAD, apalagi setiap tahun jumlah rumah makan dan hotel terus bertambah yang tentunya realisasi pajak juga naik,” tandasnya. (Wanda)

Editor :