12 Pengunjung Hiburan Malam Diamankan Polresta Bandarlampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandar Lampung, secara rutin melaksanakan razia ke tempat-tempat hiburan malam guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperti razia yang digelar pada Kamis (30/08/2018) malam lalu, Satnarkoba mengamankan sebanyak 12 orang pengunjung dari tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Giat tersebut dilaksanakan dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, narkoba dan lain sebagainya. Kami juga memeriksa barang bawaan dan kartu identitas pengunjung dan hasilnya kami menjaring 12 orang pengunjung," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhadori, Minggu (02/09/2018).
BACA: Gugah Tokoh Ajak Rakyat Lawan Hoax, Pesan AMLB Deklarasi Pemilu Damai
BACA: Warga Kaget Suara Mirip Letusan Senjata Terjadi di Kemiling
Dijelaskan Ali, ke 12 orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bandar Lampung lantaran hasil test urinenya positif mengandung narkotika.
“Barang bukti narkotika enggak ada, tapi hasil test urine nya positif, jadi mereka kita amankan ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Para pengunjung tempat hiburan tersebut terdiri dari 4 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Dari 12 orang tersebut salah satunya merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Bandar Lampung, MD (20), warga Way Kandis, Bandar Lampung.
“Ya, satu orang diantara mereka itu mahasiswa, disalah satu universitas di Bandar Lampung,” lanjutnya.
Sambung Ali, saat ini kedua belas orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. "Masih kita lakukan pemeriksaan dulu,” jelasnya.
BACA: Kenali Kesehatan Mental Sejak Awal, Hindari Potensi Depresi
BACA: Bahaya Minum Air Putih pada Waktu-Waktu Ini, Sebaiknya Hindari
Sebagaimana diketahui, dalam kurun beberapa minggu terakhir ini, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, gencar melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sukaraja, Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 7 orang di dua tempat hiburan malam di kawasan Sukaraja, Bandar Lampung pada Kamis (16/08/2018) dan Sabtu (18/08/2018) lalu.
Selain menjaring 7 orang, petugas juga menyita puluhan minuman keras jenis bir dari salah satu tempat karaoke, karena diduga tidak memiliki izin. (Kardo)
Berita Lainnya
-
RS Hermina Bandar Lampung Diduga Tolak Pasien BPJS
Rabu, 01 Mei 2024 -
Triwulan I-2024, Lampung Sokong Pendapatan Negara Rp2,150 Triliun
Rabu, 01 Mei 2024 -
Resmen Kadafi, Pengacara Muda Calon Kuat Pilkada Way Kanan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Demokrat Wajibkan Bakal Calon Kepala Daerah Gunakan Lembaga Survey Untuk Pencalonan
Rabu, 01 Mei 2024