JPU Siap Berikan Tuntutan Berat untuk Tersangka Kasus Narkoba Lapas Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, I Made, memastikan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus narkoba oknum PNS Lapas kelas II B Way Kanan Gris Aka Putra, akan memberikan tuntutan hukum yang tinggi dalam persidangan nanti.
"Kejaksaan Negeri mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Way Kanan. Tentunya dengan memberikan tuntutan tinggi kepada tersangka saat sidang nanti,"kata Made saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu siap menindaklanjuti pembuktian terhadap pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Gris Aka Putra yang nantinya dilimpahkan Polres Way Kanan.
Disinggung terkait sejauh mana kemajuan pendalaman kasus itu sendiri, I Made menjelaskan laporan sudah diterima pihaknya.
"Kalau laporannya sudah kami terima tapi belum pelimpahan P21. Masih dalam pemeriksaan polisi untuk perlengkapan berkas tahap II,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable
Jumat, 03 Mei 2024 -
Profil Sekda Saipul, Birokrat Senior Bakal Calon Kuat Bupati Way Kanan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024