Dua Pengedar Sabu Diringkus Team Opsnal Polres Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap team opsnal Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di dua TKP, pada dan sore hari Rabu (12/9/2018) kemarin.
"Tersangka FY (41) ditangkap di Jalan Sersan Laba Gole, Perum Kota Alam Permai, Blok K, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 10.00 WIB," ujar Andri Gustami, Kamis (13/9/2018).
Lalu tersangka RI (41) di TKP Desa Bangi, Kecamatan Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara dihari yang sama pada pukul 16.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka FY (41) berupa, 10 paket sabu, 10 butir pil extacy logo Omega warna pink, 5 plastik klip, 1 kotak jam, 1 buah isolasi, 1 handphone merk Nokia, dan uang tunai dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah (Rp2.950.000,-).
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka RI (41) berupa 2 paket sedang sabu, 22 paket sabu, 1 kotak rokok Gudang Garam dan 3 plastik klip kosong.
Kronologis penangkapan, lanjut Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat bahwa adanya bandar sabu di daerah TKP keduanya diamankan, selanjutnya Team Opsnal melakukan penggerebekan dan diamankan tersangka berikut barang bukti tersebut.
"Tersangka RI ini merupakan residivis yang dulunya dalam perkara pelaku 365 dan beralih profesi menjadi bandar sabu, dan dari keterangannya barang tersebut didapatkannya dari luar daerah," papar Andri Gustami. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kembali Terjadi, Pasien RSUD Ryacudu Lampura Harus Beli Obat Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Jumat, 10 Mei 2024 -
Profil Kepala Inspektorat Lampura M Erwinsyah Terlibat Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Minggu, 05 Mei 2024 -
Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Rp 1,2 Miliar, Inspektur M. Erwinsyah Punya Harta Kekayaan 2,1 Miliar Lebih
Minggu, 05 Mei 2024 -
Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi
Sabtu, 04 Mei 2024