Bawaslu temukan 243 Pelanggaran APK Sebelum Masa Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu menemukan sebanyak 243 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan mencantumi logo partai dan juga nomor urut partai yang tersebar di seluruh 15 kabupaten/kota yang berada di provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir APK berupa baner-baner, spanduk atau baliho yang mencantumi loga partai dan nomor urut partai.
"Kita sudah menginvetarisir dan memberikan surat ke parpol untuk melakukan penurunan APK tersebut," ungkapnya saat menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja pengawasan pemilu di hotel Sheraton, Jumat (14/09/2018).
Berikut jumlah dan setiap partai yang melakukan pelanggaran terkait APK sebelum masa kampanye.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 57, Partai Amanat Nasional (PAN) 16 pelanggaran , Nasdem 43 pelanggaran, Demokrat 40 pelangglaran, PKB 4 pelanggaran, Gerindra 34 pelanggaran, Hanura 6 pelanggaran, PKS 22 pelanggaran, Golkar 13 pelanggaran, Perindro 6 pelanggaran, Berkarya 1 pelanggaran, dan partai Garuda 1 pelanggaran. (Sule)
Berita Lainnya
-
RS Hermina Bandar Lampung Diduga Tolak Pasien BPJS
Rabu, 01 Mei 2024 -
Triwulan I-2024, Lampung Sokong Pendapatan Negara Rp2,150 Triliun
Rabu, 01 Mei 2024 -
Resmen Kadafi, Pengacara Muda Calon Kuat Pilkada Way Kanan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Demokrat Wajibkan Bakal Calon Kepala Daerah Gunakan Lembaga Survey Untuk Pencalonan
Rabu, 01 Mei 2024