Situs Bersejah Dipugarkan, DPRD Lampura Agendakan Rapat Bersama
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara mengagendakan rapat bersama dengan Kementerian ESDM Provinsi Lampung dan BLH, terkait Cagar Budaya Makam Minak Trio Diso.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Herwan Mega mengatakan, usai pembahasan KUA-PPAS selesai dilaksanakan, anggota DPRD setempat akan segera menindaklanjuti PR terkait hasil survei bersama dengan pihak ESDM Provinsi di lokasi tambang batu Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi beberapa waktu lalu.
"Kita akan segera rapat dengan pihak Kementerian ESDM Provinsi Lampung, BLH, serta Dinas insansi terkait. Rapat ini akan dikoordinatori oleh Komisi III DPRD Lampung Utara," ucap Herwan Mega, Jumat (14/9/2018).
Rapat tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil survey yang telah dilakukan pada tahun 2017 lalu. Karena awal tahun 2018 ini tengah disibukan dengan agenda Pilkada, dan DPRD tidak menginginkan permasalahan tersebut merambah ke ranah politik, maka sempat terhenti.
"Hasil dari pihak ESDM belum kita ketahui, karena surat tersebut belum turun sampai sekarang. Sementara, surat itu berisikan teguran atau sanksi dari ESDM," ujarnya.
Herwan Mega menambahkan, untuk itu, surat dari Kementerian ESDM merupakan tindak lanjut dari hasil dilapangan. Karena dari hasil Dinas Kementerian ESDM Provinsi Lampung bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas PU dan Komisi III DPRD Lampung Utara, saat meninjau aktivitas tambang batu di Desa Skipi, Abung Tinggi, Senin (4/12/2017) lalu. Jika dibiarkan, maka akan berdampak pada cagar budaya (Makam Minak Trio Diso).
Lebih jauh dikatakannya, saat ini masyarakat Lampung Utara sedikit tercenggang karena kabar pada situs bersejarah yang mengalami kerusakan tersebut. Namun, kabar tersebut dapat diluruskan karena pada kenyataannya tengah dalam proses perbaikan. Dan hal tersebut juga, sedang dipelajari oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, lokasi tersebut sudah jelas terpasang plang larangan, tentang: barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs, serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), akan dipidana dengan kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000 sesuai yang tertuang dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, jelas Herwan Mega.
Selain itu, DPRD Lampung Utara akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas pemugaran situs bersejarah tersebut, yang seyogyanya mesti melalui mekanisme dan aturan serta persetujuan pihak dinas terlebih dulu. Hal itu dilakukan, karena makam tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai situs sejarah. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Diduga Selingkuh, Suami di Abung Jayo Lampura Bacok Istri di Depan Anak
Rabu, 01 Mei 2024 -
Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura
Selasa, 30 April 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Dianggarkan Rp18,4 Miliar
Selasa, 30 April 2024 -
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024