Lagi Asik Nyabu, Pelaku Curanmor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - NA (25) tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curnamor) ditangkap unit Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara tengah asik mengonsumsi sabu.
Tersangka yang telah masuk dalam target operasi (TO) Polres Lampung Utara itu ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara, Jumat (14/9/2018).
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di depan Toko Butik Kaliumban, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi oleh tim opsnal Polres Lampung Utara.
Baca Juga: Kuota CPNS Lampung Utara 332 Kursi
Setelah di lakukan penyelidikan di lapangan, kata Kasat Reskrim, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 buah kunci leter T, pakaian pelaku pada saat melakukan tindak pidana, dan onderdil sepeda Motor.
"Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang asik nyabu," kata Kasat Reskrim, Sabtu (15/9/2018).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor sebanyak 5 kali. Pertama pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalinsum Desa Beringin pada bulan Mei 2018 dan sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna hijau di Jalan Kali Umban pada bulan Juni 2018.
Kemudian pada bulan Juli 2018 pelaku melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan RM Musi Raya Jalan Soekarno Hatta dan sepeda motor Honda Beat warna Pink di SMA 1 kotabumi serta sepeda motor Honda Beat warna Putih di depan Toko Butik Kaliumban pada bulan Agustus 2018 lalu.
"Pelaku mengambil sepeda motor milik korbannya pada saat di parkir dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T, lalu membawa pergi sepeda motor milik korban," kata AKP Donny.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara Gelar Baksos Kesehatan
Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan.
"Untuk pelaku kita akan jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," papar Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara'langi. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura
Selasa, 30 April 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Dianggarkan Rp18,4 Miliar
Selasa, 30 April 2024 -
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024 -
Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan
Sabtu, 27 April 2024