Lantik 128 Pejabat Fungsional, Sekdaprov: Jabatan Fungsional Prioritas Pemerintah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Balai Keratun, Senin (24/9/2018).
Dalam sambutannya, Hamartoni mengungkapkan, jabatan fungsional merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di samping jabatan struktural.
Jabatan fungsional yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mengembangkan karir dan potensi yang bermanfaat. Diharapkan, pejabat fungsional dapat profesional sesuai bidangnya masing-masing.
"Perlu diatur tentang mekanisme tugas pokok masalah administrasi, kode etik, standar operasional prosedur, dan tugas-tugas lainnya. Proses kerjanya sama dengan jabatan struktural, yaitu tetap harus melaporkan kinerjanya kepada pimpinan," ujar Hamartoni.
Menurutnya, dalam ketentuan pengangkatan sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang OPD. Di dalam undang-undang itu seseorang harus memiliki jabatan tertentu yaitu pejabat fungsional di segala bidang," katanya.
Untuk diketahui, pelantikan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 47/M tahun 2018 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama.
Dan Keputusan Gubernur Lampung No. 821.29/649/VI.04/2018 tentang pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
Deni Ribowo: Anggaran Rp10,9 Miliar untuk Umrah dan Wisata Rohani Masih Kurang
Kamis, 03 Juli 2025 -
BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pengamat Soroti Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar Pemprov Lampung: Minim Transparansi, Rawan Penyimpangan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Biro Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Kamis, 03 Juli 2025