Lantik 128 Pejabat Fungsional, Sekdaprov: Jabatan Fungsional Prioritas Pemerintah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Balai Keratun, Senin (24/9/2018).
Dalam sambutannya, Hamartoni mengungkapkan, jabatan fungsional merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di samping jabatan struktural.
Jabatan fungsional yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mengembangkan karir dan potensi yang bermanfaat. Diharapkan, pejabat fungsional dapat profesional sesuai bidangnya masing-masing.
"Perlu diatur tentang mekanisme tugas pokok masalah administrasi, kode etik, standar operasional prosedur, dan tugas-tugas lainnya. Proses kerjanya sama dengan jabatan struktural, yaitu tetap harus melaporkan kinerjanya kepada pimpinan," ujar Hamartoni.
Menurutnya, dalam ketentuan pengangkatan sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang OPD. Di dalam undang-undang itu seseorang harus memiliki jabatan tertentu yaitu pejabat fungsional di segala bidang," katanya.
Untuk diketahui, pelantikan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 47/M tahun 2018 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama.
Dan Keputusan Gubernur Lampung No. 821.29/649/VI.04/2018 tentang pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan Atas Penyalahgunaan APBD 2023 ke Kejaksaan Agung, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Unila Luluskan 754 Wisudawan Pada Periode V
Sabtu, 18 Mei 2024 -
RS Urip Sumoharjo Telah Miliki Pusat Pelayanan Diagnosis Molekuler dan Genomik
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Astindo Lampung Nilai Larangan Study Tour Buat Travel Agent Gulung Tikar
Sabtu, 18 Mei 2024