Polres Lamsel Bongkar Kasus Pengiriman Sabu yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas Medan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu sebanyak 9 bungkus dengan total seberat 9 Kg.
Upaya penyelundupan, barang haram tersebut masih seperti biasanya dengan menggunakan jasa pengiriman paket/ekpedisi.
Dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2019) lalu, di areal Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Sinergi, Polres Pesawaran Bareng Polsek Gedongtataan Gerebek Judi Sabung Ayam
"Sabu-sabu ini ditemukan petugas dari dalam kendaraan box cargo paket Indah Logistic Cargo dengan Nopol BA 8276 QU," jelasnya Senin (24/9/2019).
Barang haram itu berasal dari Sumatera Utara dan rencananya akan dikirim ke daerah Jakarta.
"Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka, selaku penerima barang yakni Islami Akbarsyah. Dan dari keterangan tersangka, bila pengiriman barang tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana bernama Elis yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta , Medan," terangnya. (Dirsah)
Baca Juga: Polsek Pringsewu Kota Ringkus 5 Tersangka Komplotan Spesialis Curat Mobil Pick-up
Berita Lainnya
-
LBH Bandar Lampung: Sistem Keselamatan Kerja PT San Xiong Steel Indonesia Buruk dan Pengawasan Disnaker Lemah
Selasa, 14 Mei 2024 -
Ini Dia Tiga Sponsor RMD Maju Pilgub Lampung
Selasa, 14 Mei 2024 -
Kembalikan Formulir ke PDI Perjuangan, Reihana: Ini Bentuk Keseriusan
Selasa, 14 Mei 2024 -
Bawaslu RI: Anggota Legislatif Harus Mundur Ketika Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah
Selasa, 14 Mei 2024