Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Disahkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandarlampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (28/9) di gedung DPRD setempat.
Dalam APBD Perubahan yang disahkan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyampaikan, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 119.410.275.280 sehingga menjadi Rp. 2.593.521.842.430.
Kemudian belanja daerah bertambah sebesar Rp. 184.525.899.580 sehingga menjadi Rp. 2.616.396.466.730 atau defisit Rp. 22.874.624.300.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaannya bertambah Rp. 40.625.446.094 menjadi Rp. 90.875.446.094. Pengeluarannya berkurang Rp. 24.499.178.205 sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 68.000.821.794. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah surplus Rp. 22.874.624.300.
Walikota Bandarlampung Herman HN menyebutkan, bahwa perubahan APBD 2018 ini adalah penataan anggaran sehingga bisa bertambah ataupun berkurang.
"Ada yang dikurang ada juga yang ditambah. Contohnya perbaikan jalan kita tambah, dana yang tidak diperlukan dipindahkan," katanya kepada awak media usai rapat paripurna. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp20 Miliar untuk Perbaikan 10 Puskesmas
Kamis, 16 Mei 2024 -
26 Tahun Menanti, Tukang Tahu Keliling Naik Haji
Kamis, 16 Mei 2024 -
Pria Asal Lamteng Ditangkap Polisi Bandar Lampung Usai Buron 2 Tahun
Kamis, 16 Mei 2024 -
Bangun Tembok TPA Bakung Sepanjang 30 Meter, Pemkot Anggarkan Rp 5 Miliar
Kamis, 16 Mei 2024