Oknum Guru dan Kepsek di Kibang Pacing Tuba yang Diduga Terlibat Pungli Dikenakan Sanksi Teguran
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Salah satu oknum guru di SMP Satu Atap Kibang Pacing, Resna Wati, dan Kepala Sekolah SD Kibang Pacing, Sukri yang berada di Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan setempat lantaran diduga telah melakukan pungli, Senin (1/10/18).
Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dedi Yanto mengatakan, bahwa terkait masalah dugaan Pungli tersebut ada kesalahpahaman.
"Penarikan dana itu memiliki kriteria dan sifatnya beda-beda tipis, sebab yang namanya sumbangan sukarela itu tidak ditentukan nominal, dan tidak diharuskan, jadi dalam hal ini sedikit ada miss komunikasi, karena sumbangan sukarela itu ada nominalnya," jelas Dedi Yanto di ruang kerjanya, dihadapan guru SMP Satu Atap dan Kepala Sekolah SD di Kampung Kibang Pacing tersebut.
Jadi, lanjut Dedi ada kesalahpahaman, karena dana itu dikhawatirkan tidak sampai, apalagi dari tulisan yang dibaca di media, sering ada permintaan sumbangan dari pihak sekolah.
"Maka kedepan saya harap jangan lagi dibahas dan jangan lagi ada sumbangan-sumbangan," pesan Dedi.
Dengan adanya dugaan pungli ini, Dinas Pendidikan telah memanggil guru SMP dan Kepsek SDN Kibang Pacing serta memberikan sanksi berupa teguran kepada kedua sekolah itu, dan berharap agar kedepannya tidak lagi ada tindakan serupa.
Diberitakan sebelumnya, dengan dalih menjenguk Kepala Sekolah SMP yang sedang sakit, Resna Wati Guru SMP Satu Atap Kibang Pacing, bersama Sukri Kepsek SDN 1 Kibang Pacing diduga melakukan pungli terhadap siswanya. (erwin)
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang AA Syofandi Tutup Usia
Sabtu, 06 April 2024 -
Polres Tulang Bawang Evakuasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan
Selasa, 02 April 2024 -
Polres Tuba Selidiki Kasus Tunggakan Ratusan Juta TPP di Dinkes
Senin, 18 Maret 2024 -
Ratusan Juta Dana Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Tulang Bawang Belum Dibayar
Minggu, 17 Maret 2024