DPO 10 Bulan, Pelaku Curas di Lampung Tengah Akhirnya Menyerahkan Diri
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Pelaku DPO berinisial SJ (30) warga dusun 1 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Senin (1/10/2018).
Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Selamet Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, menuturkan bahwa pelaku diantar sejumlah warga Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar menyerahkan diri Polres Lampung Tengah.
“Pada hari Senin (1/10/2018) telah diserahkan oleh kepala kampung Terbanggi Besar seorang tersangka perkara tindak pidana curas. Semua ini hasil imbauan Sat Reskrim selama ini, melalui Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta Kepala Kampung, agar para pelaku tindak kejahatan menyerahkan diri,” kata Firman, Selasa (2/10/2018)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Perum Citra Garden Diduga Diotaki Kawanan Rampok
Mantan Kasat Reskrim Lampung Barat ini mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat.
“Catatan kejahatan berdasarkan laporan polisi no.pol : LP /733-B/XII/2017/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 02 Desember 2017. Tentang Curas dengan sasaran R2 jenis Honda Beat. TKP di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar,” katanya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pedagang Duku Dipalak Preman di Lamteng, Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Minggu, 28 April 2024 -
Pria di Lamteng Tega Cabuli Anak Tetangga Berumur 4 Tahun, Ini Kronologinya
Sabtu, 27 April 2024 -
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Anak 14 Tahun Ikut Komplotan Curanmor, Tertangkap Warga Saat Mencuri di Lamteng
Jumat, 26 April 2024