Mulai dari “Kanjeng” Hingga “Campuran Semen” Jadi Sandi Suap Walikota Pasuruan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono menggunakan kata sandi tertentu. Bermacam istilah yang digunakan pemberi dan penerima diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pengumuman tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
"Dalam kasus ini teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel, dan kanjeng," ujar Alex.
Menurut Alex, beberapa istilah seperti "ready mix" dan "campuran semen" diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur.
Sementara, istilah "apel" diduga memaksudkan fee proyek. Kemudian, istilah "kanjeng" diduga mengartikan wali kota.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut Alex, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka. (Kompas)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024