Yustin Ficardo Ajak Masyarakat Lestarikan Batik Khas Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Aprilani Yustin Ridho Ficardo, mengajak masyarakat untuk melestarikan dan menggunakan batik khas Lampung. Selain unik, batik khas Lampung punya kelebihan corak, warna, dan bahan.
“Dengan seringnya memakai batik Lampung, kita akan mencintainya. Itu akan terlihat hidup apabila cinta dengan yang dikenakan. Saya berharap kepada Asosiasi Batik Lampung dapat membantu para pengrajin mengembangkan kerajinan batik Lampung,” kata Aprilani Yustin Ficardo saat acara Hari Batik Nasional di Balai Keratun, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga: KPK Telisik Kepemilikan Aset Mantan Bupati Lampung Selatan
Acara ini digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesi Batik dan Tenun Nusantara (APBTN) Bhuana Provinsi Lampung. Rangkaian Hari Batik Nasional Provinsi Lampung bertema 'Beauty Ruwa Jurai' ini dikemas untuk meningkatkan ragam dan kualitas produk kerajinan.
Hari Batik Nasional, kata Yustin, merupakan bagian tak terpisahkan atas pengukuhan Badan PBB Unesco, bahwa batik Indonesia menjadi warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan pada 2 Oktober 2009. Kemudian, ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
“Ini merupakan tantangan bagi Bangsa Indonesia untuk terus melestarikan, memelihara, dan melindungi batik sebagai warisan budaya berkelanjutan," kata Yustin yang juga Ketua Dewan Kesenian Lampung (DKL) itu.
Baca Juga: Pemprov Lampung Ingin Gunung Anak Krakatau Jadi Taman Wisata Alam
Sementara Ketua DPD APBTN Bhuana Provinsi Lampung, Laila Alhusna mengatakan tema yang diangkat memadukan gaya internasional, namun tetap mempertahankan kearifan lokal. “Jika diartikan secara luas tema Beauty Ruwa Jurai adalah keagungan dari dua adat istiadat yang menyatu. Keagungan tersebut tergambar dari kekayaan budaya dan adat Lampung,” kata Laila. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








