Marak Buah Anggur Diduga Berformalin, Polres Pesawaran Lakukan Pengecekan
Kupastuntas.co, Pesawaran - Polres Pesawaran langsung bersikap responsif terkait beredarnya informasi tentang adanya dugaan buah anggur yang mengandung formalin. Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap para pedagang buah anggur yang berjualan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gedongtataan, tepatnya di Desa Wiyono hingga Desa Kebagusan.
"Ya, tadi saya lihat banyak pedagang anggur yang berjualan di pinggir jalan," ungkapnya, saat dihubungi Kupas Tuntas, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap buah anggur yang dijual oleh para pedagang tersebut.
"Kami akan mengecek dulu, buah anggur tersebut, dan juga akan kita data para pedagangnya," ujarnya.
Ia pun meminta kepada para pedagang tersebut untuk tidak berjualan di pinggir jalan.
"Kita minta para pedagang itu untuk berjualan di pasar atau di tempat yang memadai, sebab jika berjualan di pinggir jalan sangat berbahaya dan juga bisa mengganggu arus lalu lintas," pintanya.
Baca Juga: Korsupgah KPK RI Anggap PP 43/2018 Efektif Berantas Korupsi
Sementara itu, Putra, warga Provinsi Aceh yang merupakan salah satu pedagang buah anggur tersebut, menyatakan bahwa ia berdagang tidak sendirian.
"Kami kalau berdagang memang berkelompok, Mas. Kami semuanya berasal dari Aceh, seperti di Pesawaran ini ada 15 lapak yang kita buka," tukasnya.
Ia pun menerangkan bahwa, ia bersama dengan rekan-rekannya selalu berjualan berpindah-pindah.
"Kami kalau berjualan memang berpindah-pindah, dari Aceh hingga ke Lampung, paling lama kami berdagang di Padang, dan kami memang selalu berkelompok, untuk di Lampung ini kami tinggal ada yang di hotel dan ada juga yang di rumah sewa," terangnya.
Ia pun mengakui bahwa, terkait adanya temuan dugaan anggur berformalin di Kabupaten Pringsewu merupakan bagian dari mereka.
"Yang kemarin kena sidak memang kelompok kami, tapi itu ada surat dari ketahanan pangan Kabupaten Pringsewu kalau ada zat seperti formalinnya, tapi masih di bawah standar seperti buah-buahan lainnya, bahkan hari ini kita sudah minta dengan BPOM untuk mengeluarkan surat layak konsumsi terkait buah yang kami jual," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024