Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group James Riady
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan rumah James dilakukan sejak semalam hingga pagi ini, Kamis (18/10). Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan pengeledahan di apartemen Trivium Terrace.
"Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan apartemen Trivium Terrace," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Febri mengatakan penyidik KPK juga bergerak menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
"Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," ujarnya.
Febri menyatakan dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.
"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di sepuluh lokasi di Tangerang dan Bekasi," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group. (CNN)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024