Gelapkan Uang Jual Beli Mobil, Polda Lampung Tangkap Anton di Jakarta Barat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anton alias Oplay, tak berkutik saat Tim Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkapnya. Pasalnya, dia diduga telah menggelapkan uang jual-beli kendaraan senilai Rp300 juta. Anton diamankan di Jalan Al-Mubarok, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kepolisian LP/B-1197/VIII/2018/SPKt ,Tanggal 13 Agustus 2018 tentang penggelapan uang jual-beli mobil," kata Kasubdit III Jatanras Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (28/10/2018).
Baca Juga: Razia, Petugas Temukan Sabu dari Napi Lapas Kelas II B Kota Agung
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti satu buah BPKB mobil Harrier Nopol B 1731 NLP. Saat ini, Anton tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.
"Sudah di Mapolda, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 372 tentang penggelapan dan penipuan," ungkap dia.
Perkara ini terangnya, bermula ketika korban bernama Muslikin warga Kota Bandar Lampung melaporkan adanya penggelapan uang jual beli mobil sebanyak tiga unit ke Polda Lampung.
"Ada yang melapor penggelapan uang jual beli tiga unit mobil. Dan ini hasil tindak lanjutnya," tambahnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Tak Akui Gudang Penimbunan BBM Meledak di Natar Milik Anggotanya
Kamis, 02 Mei 2024 -
Hanan A Rozak Daftar Penjaringan Cagub Lampung di Demokrat dan NasDem
Kamis, 02 Mei 2024 -
3.316 Warga Lampung Terjangkit DBD, 12 Meninggal, Kasus Terbanyak di Lampung Utara
Kamis, 02 Mei 2024 -
RS Hermina Bandar Lampung Diduga Tolak Pasien BPJS
Rabu, 01 Mei 2024