Diberitakan Nunggak Pajak PBB, Ini Klarifikasi UTB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Dr. Agus Mardihartono, melalui Wakil Rektor II, Dr. Hasan Basri, memberikan klarifikasinya terkait tunggakan PBB pihaknya pada Jumat (2/11).
Hasan Basri menerangkan, tunggakan tersebut adalah PBB tahun 2016. Pada Agustus 2017 lalu, ia mengatakan bahwa pihaknya sempat menerima panggilan Kejari Bandar Lampung perihal tunggakan PBB ini.
Menanggapi panggilan tersebut, pihaknya juga telah mengajukan permohonan keberatan kepada Pemkot atas besaran pajak yang ditagih, yaitu sebesar Rp. 92 juta. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari surat permohonan keberatan yang sudah dua kali diajukan pihaknya tersebut.
"Tahun 2015 PBB kami hanya sebesar Rp. 39 juta, kemudian tagihan untuk 2016 naik 135% jadi Rp. 92 juta, sedangkan anggaran kami hanya mengalokasikan sebesar Rp. 39 juta untuk PBB," terangnya.
"Sebelumnya juga tidak ada sosialisasi mengenai kenaikan pajak tersebut, sehingga kami mengajukan permohonan keberatan. Kami juga kan lembaga pendidikan yang kemampuan keuangannya terbatas, bukan perusahaan yang sifatnya komersil," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, BPPRD Bandar Lampung membeberkan tunggakan PBB di Kota Bandar Lampung yang mencapai Rp. 9 milyar, terhitung sejak tahun 2014 sampai 2017. Salah satunya adalah UTB dengan tunggakan PBB sebesar Rp. 92 juta. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Prof Irwan Sukri Banuwa Meninggal Dunia, Begini Sosoknya di Mata Kolega
Minggu, 02 Juni 2024 -
Tolak Kebijakan Tapera, Serikat Buruh Lampung: Cuma Jadi Ladang Korupsi Tikus Berdasi
Minggu, 02 Juni 2024 -
Anggaran Pengadaan Pupuk Organik Dinas Ketahanan Pangan Lampung Capai Rp9,9 Miliar
Minggu, 02 Juni 2024 -
Lampung Sumbang Pendapatan Negara Rp3,185 Triliun Hingga April 2024
Minggu, 02 Juni 2024