Sidang Lanjutan Kalapas Nonaktif Kalianda, Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kalapas Kelas II A Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie kembali duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Sidang berlangsung di ruang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Rusman Yusa, mengatakan akan menghadirkan lima orang saksi. Unsur saksi terdiri dari pegawai Lapas, Napi.
"Ada lima saksi yang kita hadirkan," ujar dia.
Saat diajak berbincang, terdakwa Muchlis Adjie menyampaikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, Muchlis Adjie ditetapkan sebagai tersangka pasca pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan oleh BNNP Lampung. Dari pengungkapan itu, terdapat tiga orang tersangka, di antaranya, Marzuli Yunus, Rechal Oksa dan Adi Setiawan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Hanan A Rozak Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacagub Lampung Pada Empat Partai
Senin, 06 Mei 2024 -
398 PNS Pemkot Bandar Lampung Pensiun Tahun Ini
Senin, 06 Mei 2024 -
Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan I-2024 Turun 1,24 Persen
Senin, 06 Mei 2024 -
Eva Dwiana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacalon Walikota Bandar Lampung di PKS
Senin, 06 Mei 2024