Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Plt Bupati Lamsel Absen

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, tidak hadir sebagai saksi Gilang Ramadhan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.
JPU KPK RI, Sobhari Kurniawan sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Advokat Sopian Sitepu, PNS Bagian Keuangan Dinas PUPR Lamsel Munzier, dan dua orang lainnya dari CV 9 Naga.
"Namun, yang dapat hadir hanya tiga orang saja. Ketua DPRD, Advokat dan PNS dari PUPR. Nanang Ermanto tidak hadir, tanpa alasan. Bisa dikatakan dia itu absen," ujarnya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (7/11/2018).
Shobari menegaskan, kepada setiap saksi yang tidak hadir, dapat dikenakan sanksi berupa penjemputan paksa. Perlakuan itu berlaku apabila saksi yang akan dijemput paksa memiliki peran penting dalam perkara yang sedang didalami.
"Tapi kalau untuk Nanang, hal itu seperti tidak berlaku. Karena kita anggap peran dia dalam perkara ini tidak terlalu riskan," ungkapnya.
Shobari melanjutkan, bahwa Nanang Ermanto akan dijadwalkan untuk hadir lagi sebagai saksi. Permintaan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan sejumlah uang dari Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan.
"Kita panggil lagi. Sidang minggu depan kita jadwalkan lagi," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Deni Ribowo: Anggaran Rp10,9 Miliar untuk Umrah dan Wisata Rohani Masih Kurang
Kamis, 03 Juli 2025 -
BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pengamat Soroti Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar Pemprov Lampung: Minim Transparansi, Rawan Penyimpangan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Biro Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Kamis, 03 Juli 2025