Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Plt Bupati Lamsel Absen
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, tidak hadir sebagai saksi Gilang Ramadhan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.
JPU KPK RI, Sobhari Kurniawan sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Advokat Sopian Sitepu, PNS Bagian Keuangan Dinas PUPR Lamsel Munzier, dan dua orang lainnya dari CV 9 Naga.
"Namun, yang dapat hadir hanya tiga orang saja. Ketua DPRD, Advokat dan PNS dari PUPR. Nanang Ermanto tidak hadir, tanpa alasan. Bisa dikatakan dia itu absen," ujarnya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (7/11/2018).
Shobari menegaskan, kepada setiap saksi yang tidak hadir, dapat dikenakan sanksi berupa penjemputan paksa. Perlakuan itu berlaku apabila saksi yang akan dijemput paksa memiliki peran penting dalam perkara yang sedang didalami.
"Tapi kalau untuk Nanang, hal itu seperti tidak berlaku. Karena kita anggap peran dia dalam perkara ini tidak terlalu riskan," ungkapnya.
Shobari melanjutkan, bahwa Nanang Ermanto akan dijadwalkan untuk hadir lagi sebagai saksi. Permintaan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan sejumlah uang dari Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan.
"Kita panggil lagi. Sidang minggu depan kita jadwalkan lagi," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pengalaman Berharga Atika Mahasiswi Unila dalam PMM Merdeka di Universitas Jember
Kamis, 02 Mei 2024 -
Mahasiswa Teknik Geodesi Unila Affandi Eksplorasi Budaya dan Akademik melalui PMM di ITB
Kamis, 02 Mei 2024 -
Warek BUK Unila Tinjau Pelaksanaan UTBK SNBT 2024
Kamis, 02 Mei 2024 -
Dukung Pendidikan pada Peringatan Hardiknas, PLN UID Lampung Teken MoU dengan SMK BLK
Kamis, 02 Mei 2024