• Selasa, 30 April 2024

Sebanyak 5% Masyarakat Lampung Jadi Korban Pedagangan Anak

Rabu, 07 November 2018 - 09.33 WIB
107

Kupastuntas.co, Bandarlampung –Masih maraknya kasus perdagangan orang, yang mana sekitar 5% masyarakat di Provinsi Lampung masih menjadi korban perdagangan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sekretarisnya, Sri Hastuti, mengatakan pentingnya dibentuk tim gugus tugas mengingat masih maraknya kasus perdagangan orang di Indonesia bahkan di Provinsi Lampung.

Sri memperkirakan sekitar 20% Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi korban perdagangan orang dan 5% masyarakat di Provinsi Lampung juga  masih menjadi korban perdagangan manusia. Kondisi ini tidak hanya diakibatkan oleh faktor kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan semata, tetapi faktor perubahan gaya hidup dan kemajuan teknologi dan  globalisasi penggunaan jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram.

Baca Juga: Ekspor Kopi Instan Lampung Meningkat

“Bahkan saat ini banyak terjadi perdagangan orang yang berkedok lowongan kerja melalui media sosial. Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi antara seluruh pemangku kepentingan sehingga tercipta koordinasi dan sinergitas dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak," ujarnya dalam Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Rencana Aksi Daerah Tahun 2018, di Begadang Resto, Selasa (06/11/2018).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memberikan perhatian  lebih terhadap penanggulangan perdagangan orang di Indonesia. Salah satunya dengan Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT. PP-TPPO) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2018.

“Pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ini merupakan sebuah kewajiban bagi daerah untuk dibentuk dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni menangani permasalahan human trafficking. Untuk itu, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan peran Gugus Tugas TPPO Provinsi dan Kabupaten/Kota guna menghasilkan upaya-upaya guna mengatasi berbagai permasalahan TPPO khususnya di Provinsi Lampung," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pencegahan dan Penanganan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Dinno Ardiana mengatakan, maraknya kasus perdagangan orang telah mendorong disusunnya berbagai kebijakan, program, dan kegiatan dalam upaya Pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, berbagai kajian juga telah dilakukan untuk mencari akar penyebab terjadinya kasus perdagangan orang

Menurutnya, saat ini telah terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebanyak 32 di tingkat Provinsi serta 192 di tingkat Kabupaten/kota. Dengan tujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.

“Saya berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat berpartisipasi aktif  dan memberikan kontribusi optimal  sehingga kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO baik di Provinsi Lampung maupun  di Indonesia”, ujarnya

Kedepan pihaknya juga juga memiliki program pelatihan perlindungan terhadap anak dengan mengirimkan 130 agen perubahan dari kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia. Program tersebut diwujudkan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan TPPO. (Erik)

Editor :