Hermansyah: Bawaslu Tidak Dibekali Ilmu "Beruk"
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berupaya melakukan pengawasan dan pencegahan terkait pelanggaran dalam proses pemilu, dalam hal ini adalah proses kampanye seperti pemasangan alat peraga Kampanye (APK).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung divisi Sengketa, Hermansyah, menerangkan, Bawaslu adalah badan pengawas yang memiliki batasan yang diatur dalam Undang-undang pemilu.
Oleh karena itu, menurutnya Bawaslu bekerja hanya sebatas mengawasi dan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran. Seperti halnya pelanggaran terkait pemasangan APK yang dipasang sebelum masa Kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Ajak Masyarakat Ikut Serta Awasi Pemilu
"Seperti adanya baliho besar yang melanggar, bukan kami tidak mau menindak, tetapi kami tidak memiliki alat untuk melakukan pelepasan baliho tersebut. Dan tidak mungkin juga kami langsung memanjat baliho tersebut, Karena Kami tidak dibekali ilmu "Beruk" yang bisa langsung memanjat tiang-tiang baliho yang tinggi," unggkapnya saat memberikan materi diacara Sosialisasi Pengawasan Partispatif Pemilu 2019 di Hotel Kurnia Perdana Bandar Lampung, Kamis (08/11/2018).
Oleh karena itu, Lanjut Herman, karena ketidaktersediaanya alat untuk melakukan penurunan APK yang melanggar, pihaknya (Bawaslu) merekomendasikan hal tersebut kepada Pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan eksekusi.
"Jadi kami berharap masyarakat tidak lagi menyebutkan Bawaslu "Tidur" ataupun tidak bekerja, karena pada hakikatnya Bawaslu adalah lembaga pengawas sesuai dengan UU," tandasnya. (Sule)
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Ajak Masyarakat Ikut Serta Awasi Pemilu
Baca Juga: Banjir di Tanggamus, Begini Kondisi di Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semoung
Baca Juga: Polres Tulangbawang Berhasil Ungkap 56 Tersangka Selama Operasi Cempaka Krakatau 2018
Berita Lainnya
-
Dinilai Gagal Dalam Pileg, Kader Muda Golkar Lampung Dorong DPP Tunjuk Pemimpin Baru
Jumat, 03 Mei 2024 -
KPU Pringsewu Umumkan 40 Nama Caleg DPRD Terpilih, Berikut Rinciannya
Jumat, 03 Mei 2024 -
KPU Lampung: Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan
Kamis, 02 Mei 2024 -
Herman HN Daftar Penjaringan Bacagub Lampung Ke DPW PAN
Kamis, 02 Mei 2024