KPK Sita Tanah Zainudin Hasan Senilai Rp6 Miliar
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).
"Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (9/11/2018).
Febri mengatakan aset tanah milik adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu terletak di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Menurut Febri, estimasi nilai tanah milik Zainudin tersebut sekitar Rp6 miliar.
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini," ujarnya.
Baca Juga: Kantor BPN Perwakilan Tubaba akan Dibangun di Tirta Makmur
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Kepemilikan tanah-tanah Zainudin itu atas nama anak dan pihak lain.
Selain itu, penyidik KPK pun telah menyita 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai harga saat transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik turut menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.
Tak hanya itu, penyidik KPK pun menduga Zainudin menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kegiatan PAN di Lampung.
Dalam kasus dugaan TPPU ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.
Penerimaan uang Zainudin dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima itu diduga fee yang persentasenya sebesar 15-17 persen dari nilai proyek yang terdapat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. (Cnn)
Baca Juga: Polres Tulangbawang Berhasil Ungkap 56 Tersangka Selama Operasi Cempaka Krakatau 2018
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Ajak Masyarakat Ikut Serta Awasi Pemilu
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024