Satpol PP Bandar Lampung Sosialisasikan Perda Penertiban Umum
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menyosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penertiban Umum kepada seluruh pedagang di Pasar Tengah Bandar Lampung, Rabu (15/11/2018).
Sosialisi diberikan kepada seluruh pedagang, baik pedagang kaki lima maupun pemilik toko, di Jl. Katamso, Jl. Padang, Jl. Bengkulu, dan sekitarnya.
"Hari ini kita sosialisasikan Perda baru, nomor 1 tahun 2018 tentang penertiban umum. Perda ini efektif berlaku Februari 2019 nanti," ujar Kasat Pol PP Bandar Lampung, Paryanto, usai sosialisasi di Pasar Tengah.
Paryanto menjelaskan, pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan di badan jalan, supaya lalu lintas lancar.
"Nanti dipantau lagi, ini kan baru sosialisasi, kalau belum patuh kita beri surat teguran dulu. Kalau masih bandel juga tentunya ada tindakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas kita utamakan upaya persuasif," terang Paryanto. (Farhan)
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Minta Kepala Daerah Bentuk Regulasi Pengelolaan Sanitasi
Berita Terkait: Kondisi Sanitasi Buruk Ancam Keberlangsungan Hidup Masyarakat Lampung
Baca Juga: Bapenda Tulang Bawang Sweeping Pajak Reklame
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacalon Walikota Bandar Lampung di PKS
Senin, 06 Mei 2024 -
Pengangguran di Lampung Capai 207,70 Ribu Orang, Didominasi Tamatan SMA
Senin, 06 Mei 2024 -
14 Kali Beraksi, Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ditembak Polisi
Senin, 06 Mei 2024 -
Jumlah Ruang Kelas Rusak Berat SD, SMP dan SMK di Lamsel Paling Banyak se-Provinsi Lampung
Senin, 06 Mei 2024