Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS (26), seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, meninggal dunia di sel kamarnya yang terletak di Blok D2, Jumat (16/11/2018) pukul 04.30 WIB dini hari. Ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain sarung.
"Kain sarung itu dikaitkan di teralis besi dalam selnya," ujar Kalapas Narkotika Way Hui, Hensah, Jumat siang.
Dugaan sementara, RS nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
"Almarhum ini merupakan warga Karimun Jawa, Sukarame Bandar Lampung. Kita duga karena depresi dan memang dia dikenal teman satu kamarnya sebagai sosok pendiam," terangnya.
Sebelumnya Hensah divonis penjara selama 6,6 tahun atau 78 bulan karena kasus narkotika. Ia telah mendekam di dalam penjara selama kurang lebih dua tahun lalu (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Hutang DBH Rp1,08 Triliun, Begini Tanggapan Sekda Fahrizal
Senin, 13 Mei 2024 -
Belajar Konservasi Koleksi Museum Lampung, Satria Utami Dewi: Membangun Kesadaran Melestarikan Warisan Budaya
Senin, 13 Mei 2024 -
Mahasiswi Universitas Teknokrat Shavina Lestiani Raih Prestasi LLDikti Wilayah II 2024
Senin, 13 Mei 2024 -
Komisi I DPRD Lampung Panggil KPU dan Bawaslu Soal Pilkada 2024 Pekan Depan
Senin, 13 Mei 2024