Sebanyak 64 Titik Reklame Liar di Bandar Lampung Dieksekusi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim gabungan Pemkot Bandar Lampung mengeksekusi 64 titik reklame tak berizin dan tidak membayar pajak alias liar yang tersebar di seluruh wilayah Bandar Lampung, Senin (26/11/2018).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat, Yustam Effendi menerangkan, tim gabungan ini terdiri dari Disperkim, Dinas PM-PTSP, BPPRD, dan Satpol-PP setempat.
"Sesuai hasil rapat kemarin, tim sepakat mulai penebangan hari ini. Hari ini kita dibagi tiga titik, di Jl. Tulang Bawang, di bawah flyover Gajah Mada, dan Jalan Antasari," kata Yustam saat mengawasi penebangan di Antasari, tepatnya di depan Gang Pulau Bacan.
Dirinya menjelaskan, penebangan dilakukan bertahap sampai tiga hari ke depan. Hingga siang ini, pihaknya telah menebang sebanyak 9 titik reklame, termasuk yang berukuran kecil.
"Sebelumnya sudah dilakukan imbauan dan teguran tiga kali, tapi tidak juga dilakukan pemiliknya, maka kita tebang hari ini," terangnya.
Dirinya menyebutkan, penebangan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha advertising agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot. Pihaknya juga mengimbau agar pengusaha advertising agar melengkapi perizinan dan membayar pajak/retribusi.
"Yang di Jalan Tulang Bawang punya Modern, di bawah flyover punya 2M, yang ini (depan Gang Pulau Bacan) punya Kevin," tutupnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Ngaku Marinir, Pedagang Ikan Tipu Mahasiswi di Kedaton Bandar Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Umar Ahmad Buka Peluang Duet Dengan Hanan A Rozak Dalam Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 27 April 2024 -
Hanan A Rozak Daftar Penjaringan Cagub di PDI Perjuangan Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Konser 60 Titik, Hanan A Rozak: Anggaran dari Berbagai Kawan
Sabtu, 27 April 2024