Vonis Ditunda, Bandar Narkoba Kelas Kakap Tangkapan BNNP Lampung Menangis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agenda sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram yakni Hendrik dan Rafi Febrianto mengalami penundaan di PN Tanjung Karang, Selasa (27/11/2018).
Majelis Hakim Ketua Surono menunda persidangan hingga pekan depan. Namun sayang ia tidak dapat merincikan alasannya perihal penundaan itu dalam ruang persidangan.
“Sidang kita tunda. Sidang kita gelar lagi pekan depan,” ucapnya seraya mengetuk palu.
Usai sidang ditunda, Hendri berjalan menuju sel tahanan dengan pengawalan petugas kepolisian. Ia berjalan sambil menundukkan kepalanya sembari mengusap air matanya menggunakan tangan.
Sebelumnya, ia dan Rafi dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 18 tahun penjara serta harus membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus ini semula dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (11/4/2018) lalu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Iqbal Ardiansyah Resmi Daftar Penjaringan Cawalkot Bandar Lampung di PAN
Senin, 29 April 2024 -
Pemkot Gelar Nobar Semifinal AFC U-23, Sejumlah Ruas Jalan di Bandar Lampung Ditutup
Senin, 29 April 2024 -
Perdalam Rasa Kebhinekaan, Mahasiswi Unila Mutiara Abdikan Diri Lewat PMM di Universitas Insan Budi Utomo Malang
Senin, 29 April 2024 -
Unila Siapkan 7 Lokasi Pelaksanaan UTBK-SNBT Tahun 2024
Senin, 29 April 2024