Kapolda Rilis Hasil Tangkapan Narkoba Polres Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat, Kamis (29/11/2018) areal Pelabuhan Bakauheni.
Dari rilis yang diterima Kupastuntas.co, pengungkapan kasus narkoba tersebut hasil dari tangkapan petugas kepolisian di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Acara rilis tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto.
Dari data yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni sabu-sabu seberat 21 Kg, ekstasi sebanyak 40.000 butir dan ganja seberat 22 Kg.
"Barang bukti yang disita petugas hasil ungkap sejak akhir Oktober- Pertengahan Nopember 2018," terang Syarhan.
Mantan Kapolres Kabupaten Pesawaran itu pun mengungkapkan, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah tersangka atas berbagai barang bukti yang disita petugas.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, dan hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran satresnarkoba," tandasnya. (Dirsah/Rls)
Berita Lainnya
-
Ratusan Kilometer Jalan di Lamsel Rusak Berat, Perbaikan Jalan Tahun Ini Hanya 30 Km
Rabu, 08 Mei 2024 -
Puslabfor Polri Lakukan Pemeriksaan Kebakaran Gudang BBM Diduga Ilegal di Natar Lamsel
Selasa, 07 Mei 2024 -
Warga Keluhkan Drainase Jalinsum di Penengahan Lamsel Tersumbat Sampah
Selasa, 07 Mei 2024 -
Jalan Penghubung Kecamatan Katibung dan Merbau Mataram yang Rusak Tidak Masuk Anggaran 2024
Senin, 06 Mei 2024