• Selasa, 30 April 2024

DKP Lamsel Terus Persiapkan Program Menuju Penerapan E-Planing

Senin, 03 Desember 2018 - 08.46 WIB
225

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan terus menyingkronkan program-program menuju penerapan e-planing tahun 2019-2020.
Kepala DKP Lampung Selatan Yansen Mulya menuturkan, langkah awal yang telah dilaksanakan oleh pihak DKP yakni rakor bersama para pengusaha penggilingan padi, kelompok tani penerima manfaat, lembaga ketahanan pangan masyarakat dan KUPT dan PPL.
Ia mengatakan, usulan program itu segera di susun sedini mungkin, karena setelah e-planing itu berlaku semua program usulan ataupun sasaran penerima bantuan dan lokasi penerima bantuan tidak dapat bergeser lagi.
"Makanya, kita lakukan evaluasi yang telah berjalan dan kita susun program-program yang akan diajukan. Artinya, penerima calon lokasi sudah terverifikasi sesuai dengan yang diusulkan ke e-planing," kata Yansen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (2/12/2018).
Disisi lain, setelah diberlakukannya e-planing, Ia menegaskan bila gabah hasil produksi petani setempat tidak diperbolehkan lagi untuk keluar daerah. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 71 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.7/2017 tentang pengelolaan distribusi gabah.
"Ini bertujuan untuk mengendalikan tata niaga dan memperkuat serta menjamin ketersediaan gabah di Provinsi Lampung. Dengan ketersediaan gabah yang cukup. Oleh karenanya, Provinsi Lampung sebagai salah satu lumbung beras nasional," terangnya.
Pihaknya, tidak akan segan-segan mencabut izin para pelaku usaha yang membandel tetap menjual gabah keluar Provinsi Lampung.
"Kalau melanggar, sanksinya penutupam SITU dan SIUP usaha terkait," tandasnya.
Mantan Kadis PU Lampung Selatan itu menegaskan, bila hasil produksi pertanian itu bisa di jual keluar daerah, asalkan sudah dalam bentuk beras, ban berasnya pun sudah teregistrasi.
"Artinya, barang yang dijual telah memiliki merek dagang sendiri, yang sudah memiliki hak paten," tandasnya. (Dirsah)

Editor :