KPK Tempatkan Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandarlampung – KPK menempatkan terduga kasus tindak pidana korupsi, Zainudin Hasan, ke Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung sebagai tahanan, Jumat (7/12/2018) pukul 09.00 WIB.
Selama menjadi tahanan, adik Ketua MPR RI ini menempati sel yang berada di blok D3. Blok ini dikhususkan untuk tahanan dengan kasus tindak pidana korupsi. Untuk satu blok tersebut terdiri atas 67 orang dan 10 kamar, untuk setiap kamarnya terdiri atas 6 sampai 7 orang warga binaan.
"Kita tempatkan di sana. Dan sifatnya hanya untuk titipan saja. Tadi diantar sama petugas KPK didampingi keluarga juga," ujar Kalapas Rajabasa, Sudjonggo, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Adapun keluarga yang dimaksud Kalapas adalah, kakak kandung Zainudin Hasan, yaitu Zulkifli Hasan dan Hazizi Hasan.
Penempatan Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa dibarengi dengan pelimpahan berkas perkaranya ke PN Tanjung Karang. Termasuk di antaranya, daftar barang bukti, surat dakwaan, serta salinan tuntutan dari jaksa KPK sendiri. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
Senin, 06 Mei 2024 -
Dosen Universitas Teknokrat Dinobatkan Sebagai Ilmuwan Nasional
Senin, 06 Mei 2024 -
Berikut Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS
Minggu, 05 Mei 2024 -
Polisi Amankan Belasan Botol Miras Hendak Dijual Saat Jambore Klub Motor di Bandar Lampung
Minggu, 05 Mei 2024