Agus Bantah Jarang Hadir Pleno KPU Pringsewu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pringsewu, Agus Supriyanto, yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidang di kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (11/12/2018).
Agus diadukan oleh KPU provinsi Lampung terkait laporan ketua KPU pringsewu A. Andoyo, karena dianggap tidak bekerja sesuai tugasnya sebagai komisioner KPU dan tidak mengikuti rapat pleno sebanyak 9 kali berturut-turut.
Namun laporan tersebut dibantah oleh Agus di dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim DKPP yang dilakukan secara video conference. Agus membantah perihal laporannya tidak mengikuti rapat pleno selama 9 kali.
"Saya hadir dalam rapat pleno tanggal 31 agustus, dan saya ingat rapat itu dilakukan di ruang kerja pak Warsito, tidak di ruang rapat. dan saya tahu awalnya yang datang tiga orang, tetapi setelah itu datang Hermansyah (anggota KPU) jadi 4 orang," ungkapnya.
Selain itu Agus juga membantah mengenai ketidakhadirannya dalam rapat rekapitulasi data pemilu, dan juga membantah pulang terlebih dahulu sebelum rapat itu selesai.
"Saat pleno rekapitulasi data saya juga hadir, karena saat panwascam minta hasil rekapitulasi saya kirim lewat Whatshapp, dan saya tidak mungkin kalau hadir tapi pulang sebelum selesai pleno, itu kecil kemungkinan," kata dia.
Sebelumnya anggota KPU Pringsewu, Agus Supriyanto, di adukan ke DKPP dan diberhentikan sementara oleh KPU provinsi Lampung karena sering bolos kerja dan jarang mengikuti rapat pleno saat putaran Pilgub 2018 beberapa waktu lalu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp 300 Juta Hasil Korupsi Jalan Ir Sutami ke Negara
Rabu, 08 Mei 2024 -
Mahasiswi Unila Azzahra Perkaya Pengalaman Melalui MSIB
Rabu, 08 Mei 2024 -
Petualangan Mahasiswi Unila Destalia Jelajahi Pengalaman MSIB di PLN ULP Martapura
Rabu, 08 Mei 2024 -
Unila Undang Bank Indonesia dan Jasa Raharja Gelar Pelatihan Persiapan Karier Mahasiswa
Rabu, 08 Mei 2024