Kemendagri Instruksikan Seluruh Daerah Bakar e-KTP Rusak
Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Bupati/Walikota di seluruh daerah menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan blanko e-KTP yang sudah tidak bisa digunakan atau invalid. Caranya tidak lagi hanya dengan digunting, tetapi dibakar.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Surat tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2018 bertanda tangan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
"Melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau Invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota," demikian sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, Jumat (14/12/2018).
"Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar," sambung isi tulisan dalam surat itu.
Kemudian, Kemendagri juga mengingatkan agar jajaran di daerah membuat berita acara perihal pemusnahan blanko e-KTP pada setiap proses pemusnahan.
Selain itu, Kemendagri meminta jajaran pemerintah di daerah melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara. Hal ini demi menghindari pencurian dan penyalahgunaan terhadap dokumen negara.
Sebelumnya, sekitar Mei 2018, Kemendagri menginstruksikan jajaran di daerah agar menggunting blanko e-KTP invalid.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemusnahan dengan cara memotong itu agar pemerintah tetap memiliki bukti bahwa e-KTP tersebut memang rusak, jika sewaktu-waktu ada pihak yang meminta bukti fisik kerusakannya.
Instruksi ini diterbitkan setelah muncul kasus blangko e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).
Kini, instruksi pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar juga diterbitkan Kemendagri setelah kasus blangko e-KTP tercecer di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. (Cnn)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024